Yogyakarta (ANTARA News) - Kondisi kesehatan Djoko Suprapto yang masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda DIY mulai membaik dan stabil, sehingga dalam dua hari ini akan diserahkan ke penyidik, dan yang bersangkutan bisa saja langsung ditahan. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda DIY AKBP dr Budiyono, Senin, mengatakan, meskipun saat ini tersangka dalam kasus penipuan pembangkit listrik mandiri `Djodhipati` dan bahan bakar air `Banyugeni` itu masih dalam perawatan tim medis, namun kondisinya telah stabil dan siap diserahkan ke penyidik. "Hari ini kami telah menyiapkan surat ke tim penyidik terkait dengan kondisi kesehatan Djoko Suprapto, dan Rabu (27/8) akan kami serahkan beserta dengan Djoko Suprapto," katanya. Ia mengatakan, setelah penyerahan surat dan tersangka Djoko Suprapto ke penyidik semua tergantung tim penyidik apakah mau ditahan atau tidak, dan jika setelah penyerahan ini Djoko Suprapto sakit maka akan dilakukan rawat jalan. Sementara itu, Kasat Pidana Khusus Direktorat Reskrim Polda DIY, AKBP Agung Yudha Wibowo mengatakan penahanan terhadap Djoko Suprapto tergantung isi surat dari Biddokkes. "Penahanan ini tergantung dari rekomendasi dokter, jika memang kondisinya sudah membaik dan memungkinkan, dia bisa langsung ditahan, karena jika dipaksakan ditahan di Polda DIY khawatir justru akan terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas pemeriksaan Djoko Suprapto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. "Hari ini kami telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejati untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas setebal 200 halaman tersebut berisi keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, foto serta barang bukti lain seperti kuitansi," katanya. Ia mengatakan, dalam kasus ini Djoko Suprapto dijerat melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun."Kami telah menunjuk empat jaksa untuk menangani kasus ini, dan saat ini kami masih mempelajari berkas tersebut," katanya. Djoko Suprapto dilaporkan ke Polda DIY oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangkit listrik mandiri `Djodhipati` dan bahan bakar alternatif berbahan air `Banyugeni` sehingga merugikan lembaga pendidikan ini senilai Rp1,5 miliar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008