Jakarta (ANTARA News) - Iyul Sulinah (isteri terdakwa Henry Leo), pemilik PT Cakrawala Karya Buana (CKB), menginginkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri dengan tersangka Tan Kian yang kini ditangani Kejaksaan Agung, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai lamban dan terdapat sejumlah kejanggalan.Iyul yang juga selaku kuasa usaha terdakwa Henry Leo, dalam kasus korupsi dana PT Asabri, di Jakarta, Senin, mengatakan, kejanggalan tersebut antara lain ketika Kejaksaan Agung mengembalikan 40 sertifikat gedung Plaza Mutiara kepada Tan Kian, sementara kasus ini masih dalam tahap penyidikan.Menurut Taji M.Sianturi, kuasa hukum Henry Leo, walaupun sertifikat Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya pihak Kejaksaan Agung menyita kembali sebagai barang bukti untuk tersangka Tan Kian. "Besok Selasa (26/8), kami akan melapor ke KPK dan meminta agar kasus ini diambilalih," kata Iyu Sulinah. Sertifikat gedung Plaza Mutiara (40 sertifikat) pada 27 Juli 2007 disita Kejaksaan Agung untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri sebesar Rp410 miliar dengan terdakwa Henry Leo dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri) dan tersangka Tan Kian dan kini telah dikembalikan ke Tan Kian. Padahal perkara Dirut PT CKB (Henry Leo) dan Subarda Midjaja masih dalam proses hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara tersangka Tan Kian (Dirut PT Permata Birama Sakti-PBS) sedang dalam proses penyidikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "Perkara ni masih dalam proses hukum tingkat banding tetapi kok alat bukti berupa sertifikat gedung Plaza Mutiara oleh penyidik dikembalikan kepada tersangka Tan Kian," kata Iyul. Walaupun Tan Kian telah mengembalikan dana Asabri sebesar 13 juta dolar AS kepada penyidik Kejaksaan Agung, tidak berarti barang bukti berupa sertifikat gedung Plaza Mutiara dapat dikembalikan kepada tersangka Tan Kian. Ia juga mempertanyakan proses penyidikan terhadap tersangka Tan Kian yang sampai saat ini tidak jelas, bahkan cenderung kasus ini akan di SP3-kan (dihentikan). Iyul menambahkan, nilai gedung Plaza Mutiara sebesar 25,9 juta dolar AS. "Apa mungkin dengan hanya membayar 13 juta dolar AS, kasus dugaan korupsi dengan tersangka Tan Kian bisa dianggap selesai," katanya. Gedung Plaza Mutiara dibangun dengan menggunakan dana prajurit (PT Asabri) sebesar 13 juta dolar AS yang diperoleh Henry Leo dari Subarda Midjaja dengan mencairkan deposito PT Asabri di BNI Cabang Jakarta Kota. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008