Jakarta, 25/8 (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan layak menjadi tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar.
Matrik Dugaan Korupsi Aliran Dana BI yang disusun dan diserahkan ICW ke KPK, Senin, membeberkan cukup bukti bagi KPK untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka.
ICW menyebut sedikit-dikitnya ada 18 alat bukti surat yang menunjukkan peran penting Aulia dalam pembahasan dan aliran dana Rp100 miliar itu.
Di antaranya adalah keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juni 2003 dan RDG 22 Juli 2003. Kedua RDG itu dihadiri oleh Aulia.
RDG 22 Juli 2003 memutuskan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang bertugas mengelola dana Rp100 miliar itu. Dana tersebut merupakan dana pinjaman dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Aulia adalah koordinator PPSK.
Selain itu juga ada alat bukti surat berupa sejumlah catatan kepada Aulia Pohan tentang permohonan pencairan dana BI dan YPPI untuk berbagai kepentingan.
ICW juga menyatakan, ada beberapa keterangan saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Aulia mengetahui aliran dana BI.
Saksi-saksi itu adalah sejumlah mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Bunbunan Hutapea. Selain itu juga ada keterangan saksi mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.
Untuk itu, ICW mendesak KPK untuk segera menetapkan Aulia sebagai tersangka, sehingga tidak timbul kesan tebang pilih dalam penanganan perkara aliran dana BI.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008