Jakarta (ANTARA News) - Putusan sengketa majalah Tempo dengan Asian Agri Group milik Taipan Sukanto Tanoto, yang sedianya digelar pada Senin (25/8) ditunda pada 4 September 2008 mendatang.
Pimpinan majelis hakim perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Panusunan Harahap, Senin, mengatakan, putusan itu ditunda sampai 4 September 2008 mendatang.
"Karena anggota majelis hakim dipindah, maka harus ada penggantinya. Hingga pembacaan putusan ditunda sampai 4 September 2008 mendatang," kata majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Asian Agri sebagai penggugat menunjuk pengacara Hinca Panjaitan, Sugeng Teguh Santoso dan M Yanuar, sedangkan kuasa hukum Tempo, yakni, LBH Pers.
Dalam materi gugatannya, Asian Agri menggugat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media Tbk.
Perbuatan Tempo dan Toriq dinilai melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah tersebut.
Penggugat juga menilai pemberitaan tersebut bersifat menghakimi, tidak tepat, tidak akurat, tidak benar. Tempo juga dinilai tidak memberi hak jawab, hingga penggugat meminta kerugian material sebesar Rp 500 juta dan immaterial lima miliar Rupiah. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008