Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menunda eksekusi hukuman mati terhadap Amrozi dan kawan-kawan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, Kejaksaan Agung hanya mencari waktu yang tepat, dan tetap akan dilakukan dalam tahun ini. Jadi bukan ditunda. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengharapkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali dilakukan sebelum bulan puasa. Ia juga mengatakan pihaknya sudah menerima syarat formalitas sebagai dasar untuk pelaksanaan hukum mati itu, yakni putusan penolakkan peninjauan kembali (PK) III terpidana mati tersebut. "Putusan itu sudah diterima oleh kami," katanya. Hal senada dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), BD Nainggolan, yang menyatakan, tidak ada penundaan pelaksanaan hukuman mati terhadap Amrozi dan kawan-kawan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008