"Jangan berpikir sedikit pun untuk melakukan penunjukan langsung. Waktu masih cukup, laksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003," katanya saat membuka rapat kerja teknis KPU dengan KPU Provinsi, di Jakarta, Senin.
Hal ini disampaikan Ketua KPU mengingat KPU telah mengusulkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya.
Usulan isi perpres yakni pertama, memperpendek masa pelelangan umum dengan memakai hari libur dan hari kerja artinya lelang tetap berjalan pada hari libur. Kedua, penunjukan langsung dalam keadaan khusus atau darurat.
Hafiz menegaskan pengajuan perpres hanya dimaksudkan untuk mengantisipasi kondisi darurat yang mungkin terjadi karena faktor eksternal dan internal.
Dalam rapat kerja teknis ini akan dibahas tentang persiapan pengadaan perlengkapan pemilu 2009. Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh anggota KPU serta Sekjen yang bertanggung jawab atas pengadaan logistik pemilu.
Selain KPU pusat, KPU provinsi juga melaksanakan lelang perlengkapan pemilu seperti kotak, bilik suara, formulir, dan pena. Dari 33 provinsi, baru sekitar 12 provinsi yang telah memulai proses lelangnya, sementara sisanya belum.
Bagi KPU Provinsi yang belum membentuk panitia pengadaan maupun memulai proses lelang diminta untuk segera melaksanakannya.Ketua KPU meyakini waktu untuk lelang masih mencukupi, apabila prosesnya dimulai pada minggu ketiga Januari 2009.
"Saya minta setelah pertemuan ini, KPU provinsi yang belum melakukan proses lelang, segera mulai," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009