"Pemerintah, terkhusus menteri dalam negeri, harus melakukan evaluasi internal di Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi UU Otonomi Khusus," kata Wamafma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian, untuk mengubah birokrasi di Kementerian Dalam Negeri yang terkait ini.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah daerah karena telah bekerja secara maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tata kelola otonomi khusus.
Ia menilai rencana pemerintah memekarkan wilayah di Papua merupakan langkah yang penting, namun lebih penting adalah mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Menurut dia, sejarah pemberlakuan UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat tidak mudah dan perlu ada pertanggungjawaban sehingga dapat disusun kebijakan berikutnya setelah ada evaluasi UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019