Jakarta (ANTARA) - Operasi Zebra Jaya 2019 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih terus berlanjut hingga 5 November 2019.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam Operasi Zebra Jaya adalah kelengkapan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Bagi warga Jakarta yang memiliki SIM namun memiliki masa berlaku yang hampir habis sebaiknya menyiapkan diri dengan melakukan perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling yang disediakan Dirlantas Polda Metro Jaya di tempat- tempat berikut:
Daerah Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor BNI 46 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat sedangkan Untuk Jakarta Utara, layanan SIM keliling dapat ditemukan di Pos polisi BPL Pluit Jembatan 3.
Untuk wilayah Jakarta Selatan seperti biasa layanan dapat ditemukan di depan Kampus Trilogi Kalibata dan untuk wilayah Jakarta Barat layanan sim keliling berada di Mal Ciputra yang ada di Grogol.
Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Selain dapat melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di beberapa lokasi SIM keliling itu.
Layanan SIM keliling mulai tersedia pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada cuitan twitter @TMCPoldaMetro.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019