Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan tidak mengatur harga elpiji 12 kg dan menyerahkan hal itu kepada mekanisme pasar.Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Minggu, mengatakan, pemerintah meminta kesadaran konsumen elpiji 12 kg tidak beralih ke tabung tiga kg."Kondisinya sama dengan BBM subsidi dan nonsubsidi. Berpulang kepada kesadaran masyarakat bahwa pemerintah hanya memberikan subsidi kepada masyarakat yang memang berhak," katanya.Menurut dia, pihaknya telah mendorong agar terus-menerus dilakukan pengawasan agar subsidi tidak salah sasaran. Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo mengatakan, elpiji 12 kg merupakan bahan bakar umum, sehingga pemerintah tidak melakukan pengaturan harga. "Mereka sendiri yang mengatur," katanya. Menurut dia, pemerintah hanya memberikan subsidi bagi konsumen elpiji tiga kg. Pertamina mulai Senin (25/8) kembali menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 kg sebesar 9,5 persen dari Rp5.250 per kg menjadi Rp5.750. Sebelumnya, per 1 Juli 2008, harga naik dari Rp4.250 menjadi Rp5.250 per kg. Pertamina juga berencana menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp500 per bulan sampai harga keekonomian yang sekarang mencapai Rp11.400 per kg. Alasan Pertamina, harga yang berlaku saat ini masih di bawah harga keekonomian, dan perusahaan itu masih merugi sekitar Rp6,5 triliun per tahun dalam bisnis elpiji.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008