Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany diperiksa selama 8 jam oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan kasus penggelapan pajak sekitar Rp1,3 miliar.
Kendati demikian, Riany mengaku tidak ingat ketika disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik.
"Saya lupa, intinya dimintai keterangan untuk pengumpulan alat dan bukti terkait dengan perkara tersebut," kata Riany, Rabu.
Riany mengatakan bahwa pemeriksaan akan berlanjut. Dia pun masih menunggu pemanggilan berikutnya.
Baca juga: Kepala BP2RD Tanjungpinang diperiksa jaksa terkait penggelapan pajak
Ia menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan kejaksaan guna mencari duduk perkara sebenarnya.
"Saya sangat mendukung jaksa dalam menyelidiki kasus ini hingga tuntas," katanya menegaskan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala BP2RD memang memakan waktu yang cukup lama karena yang bersangkutan dianggap paling mengetahui kasus tersebut.
Selain itu, kata Rizky, BP2RD juga sempat memproses oknum ASN inisial Y dan D yang diduga menggelapkan pajak itu.
"Poin-poin ini sangat penting bagi kami untuk melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Jaksa panggil Kepala Inspektorat Tanjungpinang soal penggelapan pajak
Menurut dia, dari keterangan Kepala BP2RD, makin membuat kasus ini semakin terbuka.
Ia juga melihat makin banyak pihak-pihak yang mengetahui kasus ini. Meskipun belum sepenuhnya mengarah pada terduga Y dan D.
"Mungkin akan ada lebih banyak pihak-pihak yang kami mintai keterangan terhadap kasus penggelapan pajak ini" ucap Rizky.
Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019