Ini adalah merupakan yang ke-141 dalam tahun 2019. Kami akan teruskan program ini, kami akan intensifkan, mengoptimalkan seluruh upaya yang ada, yang kami miliki dalam rangka untuk mencari para buronan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI beserta jajaran telah mengamankan di antaranya 10 buronan kelas kakap sebelum menangkap terpidana kasus pencucian uang aliran dana Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja pada Selasa (29/10).
"Ini adalah merupakan yang ke-141 dalam tahun 2019. Kami akan teruskan program ini, kami akan intensifkan, mengoptimalkan seluruh upaya yang ada, yang kami miliki dalam rangka untuk mencari para buronan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu.
Sementara sejak program tangkap buronan (Tabur 31.1) digulirkan pada Januari 2018, total sebanyak 346 buronan ditangkap.
Baca juga: Dua terpidana TPPU Bank Century selain Stefanus Farok sudah dieksekusi
Ada pun 10 buronan pelaku kejahatan kelas kakap yang diamankan selama Program Tabur 31.1 adalah sebagai berikut.
1. Terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan tol JORR Jakarta yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 triliun dan 471 juta dolar AS, Thamrin Tanjung ditangkap Tim Intelijen Kejagung pada 10 Juli 2018 di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah buron selama 17 tahun.
Thamrin Tanjung divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.
2. Terpidana kasus korupsi Pasar Pa’Baeng-Baeng Makassar, Sulawesi Selatan, Taufhan Ansar Nur yang merupakan Direktur PT Citratama Timurindo ditangkap saat menghadiri sebuah resepsi di sebua hotel mewah di Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2018, setelah buron selama tiga tahun.
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tertanggal 10 Juli 2014, Taufhan divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp1 miliar itu.
3. Buronan kasus korupsi pengadaan peralatan di Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Briyo Al Khoir, ditangkap di rumah istri keduanya, di kawasan perumahan Villa Kenali Kota Jambi, pada 1 Agustus 2018.
Briyo dimasukkan dalam DPO Kejari Lubuk Linggau, Sumsel, setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,5 miliar itu.
4. Terpidana pembunuhan berencana Mindo Manulang ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada 25 Juni 2019.
Mantan polisi itu divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap istrinya, Putri Mega Umboh, serta dihukum penjara seumur hidup berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1691K/PID/2012 tertanggal 12 September 2013.
Mindo Manulang sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Batam, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam mengajukan kasasi dan dikabulkan.
5. Buronan Kim Yohanes Mulia dalam kasus penipuan senilai Rp31,5 miliar ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Direktur Utama PT Detta Marina itu dihukum penjara dua tahun berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018.
6. Terpidana kasus pembobolan kas APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah senilai Rp119 miliar Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap saat bersama keluarganya makan di restoran di Bali pada 6 Februari 2019.
Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung itu divonis bersalah berdasarkan Putusan MA RI Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014 dan divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
7. Terpidana kasus korupsi pengambilalihan lahan dan bangunan milik PT. KAI senilai Rp39,7 miliar Anis Alwainy ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, pada 8 Februari 2019.
Anis Alwainy divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh tahun berdasarkan putusan MA RI Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Maret 2017.
8. Tiga buronan kasus tindak pidana perpajakan ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Penyidik PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, di lokasi terpisah.
Ketiga buronan itu adalah Lukmanul Hakim, tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp235 miliar dan diamankan di Kedoya, Jakarta Barat, pada 13 Juni 2019; Sudarmansyah merugikan pendapatan negara sebesar Rp8 miliar diamankan di Muara Enim, Sumsel pada 20 Juni 2019; dan Fanny Andrian, tersangka kasus faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp19,2 miliar, ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara, pada tanggal 16 Juli 2019.
10. Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019, setelah dua tahun menjadi buronan.
Baca juga: Kejagung segera sita aset Stefanus Farok
Jen Tang menyebabkan proyek pembangunan Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional terhambat.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019