Sebenarnya saya tidak suka ribut tapi kalau dapat siapa yang buat pertama, saya tidak mau maafkan, pasti saya prosesJakarta (ANTARA) - Aktris dan penyanyi Gisella Anastasia tak akan memaafkan penyebar untuk pertama kali video syur diduga diperankan olehnya.
"Sebenarnya saya tidak suka ribut tapi kalau dapat siapa yang buat pertama, saya tidak mau maafkan, pasti saya proses. Kalau yang lain-lain, kita lihat bagaimana dia jelekin saya atau buat nama saya jelek," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dia juga mengaku kesal dengan semua pihak yang turut menyebarkan video tersebut karena hal itu sangat mempengaruhi kehidupannya.
"Saya sebal. Sekecil apapun Anda ikut sebarkan link itu berpengaruh ke kehidupan saya," tegas Gisel.
Baca juga: Gisella Anastasia alami tekanan psikologis akibat fitnah video syur
Gisel yang didampingi pengacaranya, Sandy Arifin, Rabu siang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi alat bukti dan diperiksa sebagai pelapor.
Pemeriksaan Gisel itu berlangsung sejak pukul 11.05 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB.
"Ini sudah dilakukan klarifikasi terhadap klien kami Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan," kata pengacara Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sandy mengatakan pertanyaan penyidik sebagian besar menggali keterangan seputar kronologi pertama kali dirinya mengetahui beredarnya video itu.
Baca juga: Gisel diperiksa soal video syur
"Pertanyaanya lebih kepada kronologis kejadian hari dan waktu dan jamnya kemudian kerugiannya apa. Ya (pertanyaan) pada saat kejadian yang bersangkutan dimana, klien kami lagi sedang apa, tahu info dari siapa dan siapa aja di sekitarnya dengar atau lihat ketika Mbak Gisel dapat informasi itu," ujar Sandy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut dirinya.
Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.
Pasal yang dikenakan dalam laporan Gisel itu terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.
Baca juga: Gisel kembali diperiksa Polda Metro
Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019