Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di rumah seorang saksi, di Kota Medan, Selasa (29/10) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemkot Medan Tahun 2019.
"Pada Selasa (29/10), tim melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen. Dari lokasi geledah disita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK dalami pengumpulan dana terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin
Baca juga: KPK sita dokumen proyek dan mobil terkait kasus Wali Kota Medan
KPK pun pada Rabu ini juga menggeledah rumah seorang saksi bernama Farius Fendra alias Mak te di Kota Medan.
"KPK mengimbau semua pihak bersikap kooperatif, termasuk saksi Farius Fendra yang direncanakan akan diperiksa minggu depan," ungkap Febri.
Selain penggeledahan, kata dia, KPK pada Rabu ini juga memeriksa delapan saksi untuk tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) yang dilakukan di Kejati Sumatera Utara.
"Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota Medan beserta jajaran untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APDB," ucap Febri.
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dari kantor Dinas PU Medan
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen di Kantor Dishub Medan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019