Manado,(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait dengan lahan reklamasi pantai serta dugaan penyimpangan APBD, Sabtu. Dua pejabat Pemkot Manado tersebut yakni Sekretaris Daerah V Lumentut, dan Kepala Bagian Keuangan Wenny Rolos. Pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari itu dilakukan di ruang pemeriksaan Sat II Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara (Sulut). Sekda Kota Manado V Lumentut usai diperiksa KPK kepada wartawan mengatakan pemeriksaan hari ini (Sabtu, red) merupakan kelanjutan pemeriksaan sebelumnya. "Ini pemeriksaan lanjutan, terkait dengan aset pemerintah kota yaitu lahan seluas 16 persen dari luas lahan reklamasi pantai di Teluk Manado, serta mengenai pengelolaan APBD," katanya. Menurut dia, terkait dengan reklamasi tersebut persoalannya adalah belum diserahkannya lahan seluas 16 persen dari luas areal reklamasi pantai itu dari pihak pengembang ke Pemkot Manado, serta mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan yang berada di Teluk Manado. "Sedangkan tentang pengelolaan APBD terkait dengan mekanisme dalam penyusunan APBD, pembahasan yang dilakukan bersama DPRD serta operasionalnya," katanya. Sementara itu, tim penyidik dari KPK tidak mau berkomentar ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemkot Manado tersebut. Dalam menangani kasus ini, sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pejabat jajaran Pemkot Manado di antaranya Kepala Dinas Tata Kota Amos Kenda, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Josua Pangkerego, serta Kepala Dinas Ketertiban Umum J Kowaas.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008
apa memang dalam hal ini pemerintah dibolehkan untuk membangun sebelum melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu????
Memang ada pasal yang mengatur mengenai \"Bumi, Bangunan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara\", tapi bukankah untuk kepentingan dan \"kesejahteraan\" rakyat.