Surabaya (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Ir Mohammad Nuh DEA menyatakan pihaknya siap menyeret pemilik stasiun televisi ilegal ke pengadilan, karena dirinya sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik lembaga penyiaran. "Intinya, lembaga penyiaran itu harus berizin, termasuk televisi. Kalau tidak berizin ya akan kita putus, tapi kalau tetap melanggar ya akan kita seret ke pengadilan," katanya usai membuka Rakor `Sosialisasi Informasi Usaha` LPNU Jawa Timur di Surabaya, Sabtu. Menurut mantan rektor ITS Surabaya itu, semua lembaga penyiaran harus legal dengan memenuhi aturan dan perundang-undangan, diantaranya UU 32/1999 tentang Telekomunikasi, UU 36/1999 tentang Penyiaran, Permenkominfo, dan sebagainya. "Karena itu, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik stasiun televisi. Kami minta mereka mengurus izin dalam dua bulan ke depan, tapi kalau masih belum mengurus izin juga, maka mereka akan kami ajukan ke pengadilan," katanya. Ahli elektronika biomedik itu mengaku dirinya menyadari bahwa masalah kanal (channel televisi) itu memang rumit akibat alokasi saluran/kanal yang terbatas, sehingga perlu dilakukan seleksi. "Seleksi akan dilakukan KPI, Depkominfo, bersama KPI di daerah-daerah. Siapa yang memenuhi syarat, tentu akan diberi izin. Itu pilihan yang pahit, tapi kita harus menegakkan aturan. Ibarat, orang yang membangun rumah di pinggir jalan, tentu harus dibongkar," katanya. Didampingi Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah dan Ketua LPNU (Lembaga Perekonomian NU) Jatim H Nurhadi Ridlwan, ia mengatakan pihaknya juga sudah mencarikan solusi dengan meluncurkan uji coba siaran televisi digital di stasiun TVRI Pusat Jakarta (13/8). "Migrasi siaran televisi dari televisi analog ke televisi digital akan dapat memenuhi keinginan masyarakat untuk menikmati kualitas siaran yang lebih baik. Dengan cara itu, keterbatasan kanal akan teratasi, meski tetap ada batasan," katanya. Namun, katanya, digitalisasi saluran televisi setidaknya akan membuka kesempatan baru bagi pengelola stasiun televisi. "Kalau dulu, satu kanal digunakan satu televisi, tapi dengan digitalisasi akan membuat satu kanal dapat digunakan enam televisi," katanya. Meski demikian, katanya, semuanya tetap harus berizin. "Kalau mereka salah, masak kita yang harus menanggung beban, ya tentu saja tidak. Karena itu, kami akan melakukan penertiban dan diharapkan akan selesai pada tahun 2009," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008