Denpasar, (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan koordinasi dengan Polda Bali terkait rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. Namun, Kejati selaku eksekutor hingga kini belum dapat menyebutkan hari yang pasti bagi pelaksanaan eksekusi itu. "Kita belum dapat sebutkan harinya. Sebab, segalanya masih harus menunggu dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana SH, ketika dihubungi di Denpasar, Sabtu. Ia menyebutkan, meski belum ada kepastian tentang harinya, Kejati selaku eksekutor sudah dalam keadaan siap siaga sepenuhnya. "Artinya, begitu diminta, segalanya sudah siap," kata Adnyana menandaskan. Untuk kesiapan regu tembak, Kajati Adnyana mengaku sudah mengkoordinasikan hal itu dengan jajaran kepolisian. "Kita sudah koordinasi dengan polisi agar sewaktu-waktu bila diminta, regu tembak sudah siap," katanya. Sementara pihak Kejaksaan Agung sempat mengatakan bahwa eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 akan dilakukan sebelum umat Islam memasuki bulan puasa pada September mendatang. Namun demikian, Adnyana mengaku belum dapat menyebutkan kapan waktunya yang pasti dan di mana tempat dilakukannya eksekusi tersebut. Terlepas dari itu, lanjut dia, persiapan perlu dilakukan sejak dini, antara lain melalui koordinasi dengan pihak Polda Bali dan juga Polda Jateng selaku penyedia regu tembak. "Bila regu tembak telah siap, kan kapan saja diminta tinggal jalan, " ujar Kajati. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar pada Pebruari lalu, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Tak berselang lama, PK tahap tiga juga diajukan pihak TPM, namun lagi-lagi ditolak oleh MA. Sehubungan dengan itu, ketiga terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008