Semarang, (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto mengatakan, seorang kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan lagi dalam pilkada ("incumbent") sebelum 4 Agustus 2008, maka harus tetap mundur sesuai UU No.12/2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu disampaikan Mendagri di Semarang, Sabtu, menanggapi tuntutan sebanyak 83 kepala daerah yang telah mengundurkan diri atas implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2008 yang membatalkan Pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pilkada. Menurut dia, keputusan MK tersebut merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan, namun tidak perlu diterbitkan aturan di bawahnya. Tindak lanjut dari keputusan itu, Mendagri menerbitkan surat edaran (SE) yang intinya, seorang "incumbent" yang proses pengunduran dirinya dilakukan sebelum 4 Agustus 2008, keputusan MK tidak belaku bagi yang bersangkutan. "Keputusan MK ini berkekuatan hukum tetap dan berlaku sejak dibacakan di muka umum pada 4 Agustus 2008, pukul 10.45 WIB," katanya. Sementara "incumbent" yang mengundurkan diri tepat pada tanggal 4 Agustus 2008, sebelum pukul 10.45 WIB, tetap harus mengundurkan diri. Menurut dia, ada dua bupati yang akan mencalonkan diri lagi, mengajukan pengunduran diri tepat 4 Agustus 2008, sebelum pukul 10.45 WIB, maka yang bersangkutan tetap harus mundur. Sementara "incumbent" yang mengajukan pengunduran diri setelah tanggal 4 Agustus 2008, tidak perlu mundur dari jabatannya. "Ini merupakan penegasan dalam menjalankan amanat undang-undang," katanya. Ia mempersilakan jika ada kepala daerah yang akan menggugat terkait keputusan itu. "Aneh zaman sekarang ini. Pemerintah itu seharusnya satu, baik itu kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Aneh dalam reformasi muncul gugat-menggugat antarpemerintahan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008