Iya harus diloloskan intinya, secara prosedural seleksi berjalan tapi lalu ada pesan seperti itu, jawab Ahmadi
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi mengakui mendapat perintah dari Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Nur Kholis Setiawan yang diperintahkan oleh Ketua Umum PPP saat itu Romahurmuziy melalui Menteri Agama Lukman Hakim untuk meloloskan Plt Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Haris Hasanudin sebaga pejabat definitif.
"Saya mendapat perintah dari Pak Sekjen Nur Kholis. Pesannya dari Pak Sekjen, Pak Sekjen dari Pak Menteri, Pak Menteri dari Pak Rommy," kata Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Ahmadi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.
Ahmadi menjabat sebagai Kabiro Kepegawaian Kemenag sejak Juni 2016-30 April 2019. Ahmadi juga selaku mantan Ketua Panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag.
Baca juga: Rommy bantah mampu perintahkan Menag Lukman angkat pejabat Kemenag
"Isi pesannya menyatakan agar nama-nama ini untuk lulus, itu melalui Pak Sekjen ada perintah-perintah antara lain dari Pak Rommy," tambah Ahmadi.
"Tahu dari mana ada perintah itu?" tanya ketua majelis hakim Fashal Hendri.
"Dari Pak Sekjen menyampaikan ke saya setelah selesai seleksi administrasi," ungkap Ahmadi.
"Berapa kali Sekjen ngomong begitu?" tanya hakim Fashal.
"Iya harus diloloskan intinya, secara prosedural seleksi berjalan tapi lalu ada pesan seperti itu," jawab Ahmadi.
"Jadi seleksi dengan profesor itu apa maksudnya? Akal-akalan atau memang prosedural? Padahal orangya sudah ada karena yang jelas itu perintah?" tanya hakim Fashal.
Tanpa menunggu jawaban Ahmadi, hakim pun langsung berkomentar lagi.
Baca juga: Hakim tolak nota keberatan Rommy
"Saya bingung kok Kementerian Agama seperti ini? Apa tidak malu Bapak sebagai bekas kepala biro, artinya seleksi dilakukan kalau sudah ada orang yang disetting seperti itu?" ungkap hakim Fashal.
"Tapi secara langsung terdakwa Rommy ini apakah mempengaruhi pansel atau Kemenag?" tanya hakim Fashal.
"Tidak ada," jawab Ahmadi.
Namun Ahmadi mengakui pernah menemui Rommy pada awal-awal Lukman Hakim menjabat sebagai Menteri Agama.
"Pernah bertemu, hanya untuk silaturahmi. Pesannya hanya dua, pertama jaga Kemenag dan kedua tingkatkan kualitas Kemenag lebih lagi, tapi pertemuan itu cerita lama sebelum hal ini," ungkap Ahmadi.
Baca juga: Rommy nilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan
Ahmadi mengaku silaturahmi tersebut masuk dalam batas kewajaran.
"Saya tidak bisa menghindari karena menteri (agama) dari partai, dari PPP jadi wajar, secara politik menteri ini dari PPP," tambah Ahmadi.
Haris Hasanudin akhirnya lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur padahal berdasarkan aturan seharusnya Haris tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi.
Dalam surat tersebut, KASN menyebutkan dua peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Staf khusus Menag disebut bermain di dua kaki
Haris dalam proses seleksi juga diketahui tidak cukup poin untuk penilaian makalah dan wawancara karena hanya mendapat nilai 60,3.
Namun Sekjen Nur Kholis meminta panitia seleksi mengubah nilai Haris tersebut. Perubahan skor itu yang menyebabkan Haris masuk ke urutan nomor tiga di bawah Khusnul Ridho dan Muhammad Amin Mahfud.
"Nilai makalah Haris kecil, nilai wawancaranya juga, kalau sudah kecil begitu dengan sendirinya seharusnya tidak masuk tapi sudah terlanjur diproses tapi itu sepenuhnya sudah di bawah kendali Pak Sekjen," ungkap saksi anggota panitia Seleksi Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Terkait perkara ini, Haris Hasanudin sudah divonis bersalah dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap Rommy.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019