Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persenJakarta (ANTARA) - Sejumlah buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp4,6 juta pada 2020 di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, telah berdasarkan survei.
Menurut Ketua buruh Winarso, rekomendasi UMP Rp4,6 juta itu telah disampaikan oleh dewan pengupahan dari pihak buruh, angka tersebut berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di DKI Jakarta.
Baca juga: Buruh unjuk rasa di Balai Kota Jakarta tuntut kenaikan UMP
"Jadi mekanismenya itu berdasarkan survei dari beberapa kawan-kawan yang ada di Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kami juga survei masuk ke pabrik dan ke swalayan. Harga-harga itu kami input di situ, kami jumlah," kata dia.
Jika dilihat dari survei lain, misalnya BPS kata dia, maka seharusnya orang tinggal di DKI mereka harus punya pendapatan sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Gubernur Babel umumkan UMP 2020 naik 8,51 persen
"Artinya sangat rasional ketika dewan pengupahan dari unsur buruh hanya merekomendasikan Rp4,6 juta. Ini adalah bentuk win-win solution. Bentuk kerja sama dalam hubungan yang baik dengan Apindo dan pemerintah," kata dia.
Hasil kebutuhan dari survei para buruh memang berbeda dengan rekomendasi kenaikan UMP yang direkomendasikan Kemnaker yaitu sebesar 8,51 persen, atau untuk UMP DKI Jakarta menjadi Rp4,2 juta.
Baca juga: Komunitas odong-odong sebut pendapatannya lebih besar dari UMP 2020
Hal itu karena pemerintah melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan menggunakan data inflasi untuk menetapkan kenaikan UMP.
Sementara itu Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan kenaikan UMP harus berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak, KSPI menghitung 78 item kebutuhan hidup layak sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019