Jakarta (ANTARA News) - Hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum terhadap jumlah bakal calon anggota DPR yakni 11.888 orang."Jumlah seluruh bakal calon adalah 11.888 calon anggota DPR yang memperebutkan 560 kursi di DPR," kata anggota KPU Endang Sulastri di depan perwakilan partai politik peserta pemilu dalam acara penjelasan KPU tentang perbaikan pengajuan bakal caleg, formulir model B dan BA, di Jakarta, Jumat.Ia mengatakan dari 11.888 bakal caleg, sebanyak 3.929 adalah bakal calon anggota DPR perempuan.Endang mengatakan jumlah ini adalah jumlah sementara dan masih dapat berubah.Terkait dengan keterwakilan perempuan, ia mengatakan, rata rata untuk pengajuan per daerah pemilihan (dapil) telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.Sementara itu, pada Jumat malam, KPU mengundang perwakilan partai politik untuk memberikan penjelasan tentang perbaikan pengajuan bakal caleg, formulir model B dan BA. Pada kesempatan tersebut, KPU memberikan Berita Acara penelitian pemenuhan syarat pengajuan bakal calon anggota DPR pada masing-masing parpol. Dalam berita acara tersebut ditunjukkan kekurangan-kekurangan pengisian formulir model B dan BA yang harus diperbaiki oleh partai politik. Partai politik diberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan. Pada Sabtu (23/8) parpol dapat mengambil formulir model B dan BA untuk diperbaiki. Waktu perbaikan dihitung mulai Minggu (24/8) sehingga perbaikan atas formulir B dan BA selesai pada Selasa (26/8), bukan Senin (25/8). Endang mengatakan parpol dapat mengambil formulir B dan BA yang telah diserahkan untuk diperbaiki. Alasannya, ada parpol yang tidak memiliki arsip formulir tersebut. "Untuk formulir B itu isinya rekapitulasi jumlah bakal caleg. Format model BA itu per dapil, tetapi kebanyakan ada yang belum lengkap. Ini nanti kita kembalikan," katanya. KPU, katanya menemukan isi formulir model BA tidak lengkap seperti alamat, foto dan nama yang tidak sesuai dengan KTP. "Nama caleg, harus sesuai dengan KTP," katanya. Menambahkan keterangan Endang, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan hanya formulir saja yang dapat diambil untuk diperbaiki, sedangkan berkas kelengkapan caleg tidak boleh diambil. Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Endang juga mengingatkan partai politik untuk menyerahkan daftar nama caleg dalam bentuk data (soft copy). Menurut Endang, KPU telah meminta pengajuan calon dalam bentuk formulir model B dan BA dalam bentuk "softcopy". "Ini akan memudahkan koreksi," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008