Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pertambahan daerah otonom baru akan segera dievaluasi karena pemekaran daerah harus didasari semangat meningkatkan efetifitas pemerintahan daerah, kesejahteraan dan pelayanan umum. Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono pada sidang paripurna khusus DPD dengan acara pidato kenegaraan Presiden tentang pembangunan daerah dalam RAPBD 2009, Jumat. "Sebaliknya, pemekaran daerah tanpa tujuan yang jelas dan tidak dikelola dengan baik jutru akan menyengsarakan rakyat dan menjadi beban keuangan negara," kata Presiden. Ia menuturkan, sejak tahun 1999 (reformasi) pembentukan daerah otonom baru terus terjadi. Dalam 10 tahun terakhir telah terbentuk 191 daerah otonom baru yang terdiri atas tujuh provinsi, 153 kabupaten dan 31 kota. Dengan demikian, kata Presiden, jumlah daerah otonom adalah sebanyak 510, yang terdiri atas 33 provinsi, 386 kabupaten dan 91 kota. "Kita harus pastikan bahwa semua daerah otonomi baru telah berfungsi dengan baik, sesuai harapan masyarakat," ucapnya. Selain itu harus dipastikan pula kewenangan daerah, potensi daerah dan keuangan daerah dikelola dengan baik oleh penyelenggara pemerintahan daerah. "Evaluasi daerah otonom baru memberi kesempatan kepada kita untuk melakukan konsolidasi terhadap daerah-daerah otonom baru serta daerah-daerah induk yang dimekarkan, baik dari segi tata pemerintahan, kapasitas birokrasi, maupun pengelolaan keuangan daerahnya," katanya. Kepala Negara mengatakan, evaluasi terhadap daerah otonom baru dilakukans ebagai dasar pertimbangan daam pengambilan keputusan bagi penghapusan dan penggabungan daerah, jika itu diperlukan. Pemerintah harus lebih cermat dan arif dalam merespon berbagai pemikiran dan tuntutan untuk pemekaran daerah yang baru. "Tuntutan yang tidak memiliki urgensi, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat di daerah, harus kita tolak," katanya. Sebagai langkah perbaikan terhadap kebijakan pemekaran daerah, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. "Dengan adanya peraturan tersebut, kebijakan pemekaran daerah dapat dilakukan secara lebih selektif," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan DPD mendukung upaya pemerintah untuk mengevaluasi daerah otonom baru. "Itu lebih bagus untuk menciptakan pemerintahan yang baik," kata Ginandjar. Ia menjelaskan, daerah tidak perlu dimekarkan jika berpotensi menimbulkan permasalahan baru yang dapat menyengsarakan rakyat. "Lebih baik tidak dimekarkan jika hanya menimbulkan masalah," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008