Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menegaskan masyarakat bisa melaporkan langsung ke KPK jika dalam pengusutan korupsi ada jaksa yang melakukan pemerasan kepada calon tersangka saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti," tegasnya dalam Dialog KPK dengan Para Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Sekretariat DPD, Jakarta, Jumat.
KPK selaku lembaga supervisi, memiliki kewenangan untuk memproses oknum jaksa tersebut secara hukum.
Tujuannya agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan ketentuan, dan tidak menjadi ajang pemerasan terhadap calon tersangka oleh oknum jaksa yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, menurut dia, KPK sudah membentuk Tim Koordinasi Supervisi dan Monitoring (KSM) yang bertugas menjalin koordinasi dan melakukan pengawasan.
Memang dalam pelaksanaanya KPK menjalin kerjasama dengan Kejagung dan Kapolri, untuk mengungkap kasus korupsi di daerah.
"Karena, tidak mungkin KPK sendiri bisa mengungkap seluruh kasus korupsi. Selama empat tahun keberadaan KPK, sudah menerima sedikitnya 27 ribu laporan tentang adanya indikasi korupsi dari berbagi daerah. Oleh karena itu harus ada kerjasama dengan kejaksaan dan polisi," jelasnya.
KPK bukan menganggap dirinya sebagai kompetitor kejaksaan maupun polisi, tetapi selaku lembaga supervisi, KPK juga berhak mengambil alih pengusutan kasus korupsi yang dianggap tidak jalan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008