Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa saksi Baharuddin Siagian Kadispora Sumut, kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Atletik PPLP Provinsi Sumut TA 2017, dengan pagu anggaran senilai Rp4,7 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa, mengatakan pemeriksaan Kadispora Sumut, untuk melengkapi berkas perkara tersangka JND, Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ).
Saksi Baharuddin, menurut dia, dimintai keterangan penyidik Polda Sumut, Senin (21/10) siang, atas kasus tersangka JND sebagai rekanan.
"Status Baharuddin saat diperiksa hanya sebagai saksi" ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat penyidik Polda Sumut akan menetapkan seorang lagi tersangka baru, dalam kasus korupsi PPLP Sumut.
"Bisa saja tersangka itu, dari rekanan yang mengerjakan proyek renovasi Lintasan Atletik PPLP Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni SJA, Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Dispora Sumut, dan JND Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ).
Tersangka SJM, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut, hari Selasa (9/7).
Tersangka SJM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemuda Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumut.
Tersangka, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga meminta uang kepada rekanan senilai Rp1,5 miliar, sehingga proyek tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan juga merugikan keuangan negara.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus korupsi itu, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan termasuk Kadispora Provinsi Sumut Baharuddin Siagian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019