Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat jenis dobel L yang beraksi di wilayah hukum Polres setempat.
Data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat ketujuh tersangka tersebut adalah, KEM (55), AH (52), BM (52), RYA (52), yang merupakan warga Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Keempat tersangka diamankan saat melakukan pesta narkoba di rumah KEM di Jalan Setiaki, Kelurahan Oro-Oro Ombo pada 19 Oktober 2019.
"Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pelaku pengedar pil dobel L. Yakni PK (23) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, RY (18) warga Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dan MS (24) warga Desa Munggut, Kabupaten Madiun. Ketiga pemuda itu diamankan di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun," ujar Wakapolres Madiun Kota Kompol Ali Rahmat kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa.
Dari ketujuh tersangka, polisi berhasil menyita 0,40 gram narkoba jenis sabu-sabu serta 1.500 butir pil dobel L jenis "trihexyphenidyl" atau obat antipsikotik. Barang haram tersebut dipesan melalui media sosial (medsos) WhatsApp (WA).
"Pesannya melalui medsos. Tentunya pasti akan dikembangkan, untuk dijual guna mendapatkan keuntungan atau digunakan sendiri," kata Ali.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan dari seseorang yang ada di Jakarta. Untuk mendatangkan pil dobel L seharga Rp2,4 juta itu, tersangka menggunakan salah satu jasa pengiriman paket.
Berdasarkan pengakuan tersangka, obat keras itu akan diedarkan dengan dijual kembali seharga Rp50 ribu per setrip.
"Dia pesannya melalui medsos dari seseorang yang berada di Jakarta. Ini kita masih melakukan pendalaman terhadap jaringan-jaringan tersangkanya," kata AKP Eko Sugeng Rendra.
Akibat perbuatannya, tersangka KEM (55), AH (52), BM (52), RYA (52) dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara, tersangka PK, RY, dan MS dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penangkapan ketujuh tersangka tersebut menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba dan obat di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Sesuai data, Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota telah menangani sebanyak 29 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba dan pil koplo selama bulan Januari hingga September tahun 2019.
Baca juga: Polda DIY amankan 45 tersangka narkoba dalam Operasi Narkoba Progo
Baca juga: Polres Bogor Kota ungkap 17 kasus sabu dan ganja
Baca juga: Kejaksanaan Jambi terima berkas tersangka pemilik 76 kg ganja
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019