Denpasar (ANTARA) - Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Arief Safari mengatakan bahwa keberadaan Online Dispute Resolution dapat menjadi sistem penyelesaian sengketa atau menyelesaikan komplain konsumen dengan memanfaatkan teknologi.
"Salah satu potensi atau peluang mengatasi sengketa ada dengan melakukan teknologi berupa Online Dispute Resolution, apabila ada yang komplain atau bisa masuk dalam satu platform namanya ODR ini, disitu nanti ada juga pelaku usaha yang merespon terhadap apa yang menjadi komplain daripada si konsumen," katanya usai memberikan kuliah umum di Universitas Ngurah Rai, Bali, Selasa.
Ia mengatakan penyelesaian sengketa itu tidak harus dengan bertatap muka langsung, melainkan dapat menggunakan platform online ini, yang akan tersebar di beberapa daerah.
"Platform ODR di kita memang belum dibangun tapi wilayah Brazil dan Portugal sudah dibangun, selain itu OJK sudah menerapkan itu, nah dengan online ini dirasa cukup efektif untuk sektor jasa keuangan," jelasnya.
Baca juga: Usai sidang Jenewa, BPKN usul perkuat instrumen perlindungan konsumen
Arief menjelaskan bahwa dalam sengketa tentu, ada proses komplain dari konsumen di tangan pelaku, kondisi itu disebut rekonsiliasi, namun menurutnya belum tentu itu dapat terselesaikan.
"Nah kalau itu nggak selesai akan naik lagi ke atas yang namanya pola yang berikutnya yaitu namanya mediasi yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," katanya.
Pihaknya juga menuturkan kepada masyarakat dan konsumen terkait dengan haknya. Dalam hal ini yang namanya konsumen menyampaikan komplain adalah hak konsumen, konsumen juga punya HAM untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.
"Banyak konsumen merasa dirugikan karena memang ada beberapa hal baik itu katanya birokrasinya panjang dan sulit, tapi memang tidak lepas dari budaya kita masyarakat kita, cenderungnya menerima, kalau misalnya mau komplain masih ada rasa ngga enak," ucap Arief.
Baca juga: BPKN: regulasi perlindungan konsumen di era digital perlu dipersiapkan
Baca juga: BPKN ajak pelaku usaha ikuti sistem penilaian perlindungan konsumen
Sektor yang paling sering mendapatkan pengaduan adalah sektor Perumahan. Jumlahnya terus meningkat, dilihat dari tahun 2017 sebanyak 109 kasus, tahun 2018 meningkat menjadi 429 kasus, dan di tahun 2019 sampai bulan Oktober terdapat 1190 pengaduan.
Menurutnya, ada positif dan negatifnya terkait dengan meningkatnya pengaduan ini. Untuk positifnya bahwa masyarakat sudah mulai peduli untuk menyuarakan dan mengadu ke BPKN.
"Kalau dilihat negatifnya, ya banyak pengaduan itu karena apa sih, penyebabnya apa, apakah karena pelaku usaha yang semakin banyak atau karena hal lainnya, dan permasalahan lebih banyak karena ketidakjelasan Akte Jual Beli (AJB) atau sertifikat itu,"jelasnya.
Baca juga: BPKN terima 154 pengaduan konsumen, terbanyak soal perumahan
Baca juga: BPKN dorong pemerintah rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019