Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan rakyat bersama pemerintah harus bersikap tegas untuk menolak pemekaran satu wilayah yang tidak memenuhi persyaratan, serta jika pemekaran itu tidak memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat di daerah bersangkutan. "Tuntutan pemekaran yang sama sekali tidak memiliki urgensi, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat di daerah, harus kita tolak secara tegas," kata Presiden Yudhoyono pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Jumat. Pada acara yang dibuka Ketua DPD, Ginandjar Kartasasmita, serta dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta para menteri dan pejabat tinggi lainnya, Kepala Negara menyebutkan sejak reformasi bergulir di tanah air, maka sejak tahun 1999 hingga sekarang telah terbentuk 91 daerah otonomi yang baru, yang terdiri atas tujuh provinsi, 153 kabupaten serta 31 kota, "Dengan demikian jumlah daerah otonom yang ada berjumlah 510 daerah otonom yang terdiri atas 33 provinsi, 386 kabupaten serta 91 kota," kata Presiden pada acara yang dihadiri pula Ibu Ani Yudhoyono serta Ibu Mufidah Kalla tersebut. Sehubungan dengan telah terbentuknya banyak daerah otonomi yang baru, Kepala Negara mengajak seluruh anggota DPD untuk melakukan evaluasi terhadap pertambahan daerah otonomi yang pesat tersebut. "Karena pemekaran daerah, seharusnya didasari pada semangat untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum. Sebaliknya pemekaran daerah tanpa tujuan yang benar dan tidak dikelola dengan baik justru akan menyengsarakan rakyat dan menjadi beban keuangan negara," katanya menegaskan. Karena itu, jajaran anggota DPD diajak untuk memastikan bahwa semua daerah otonomi baru telah berfungsi dengan baik. "Evaluasi ini akan memberi kesempatan kepada kita untuk melakukan konsolidasi terhadap daerah-daerah otonom baru serta daerah-daerah induk yang dimekarkan, baik dari segi tata pemerintahan, kapasitas birokrasi maupun pengelolaan keuangan daerahnya. Evaluasi ini juga kita lakukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi penghapusan dan penggabungan daerah jika diperlukan," tegas Kepala Negara,. Kepada jajaran pemerintahan daerah, diingatkan bahwa telah dikeluarkan PP No 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Daerah. "Dengan Peraturan Pemerintah ini, kebijakan pemekaran daerah dapat dilakukan lebih selektif dan hati-hati. Kita perlu lebih cermat dan arif dalam merespons berbagai pemikiran dan tuntutan untuk pemekaran daerah yang baru," kata SBY. Monolitik dan sentralistik Dalam pidato setiap tahun ini, Presiden Yudhoyono juga menegaskan bahwa desentralisasi dan otonomi sebagai wajah lain dari reformasi. "Di era reformasi ini, tak ada lagi satu cabang kekuasaan atau satu lapisan pemerintahan yang menguasai kekuasaan dan kewenangan secara monolitik atau sentralistik," kata Kepala Negara. Dengan desentralisasi dan otonomi daerah, maka sebagian kewenangan sudah diserahkan kepada daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Pemberian kewenangan kepada daerah itu juga diikuti dengan penyerahan sebagian keuangan dan sumber-sumber pendapatan ke daerah. Desentralisasi fiskal juga dilakukan agar sumber-sumber keuangan negara bisa dinikmati oleh rakyat secara lebih adil dan merata. "Bahkan kita juga melakukan desentralisasi politik agar masyarakat di daerah bisa mengatur urusan pemerintahannya sendiri dan memilih kepala daerahnya secara demokratis. Tangung jawab mengelola kewenangan dan keuangan ini diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran penyelenggara pemerintahan daerah," tegas Presiden. Karena sering melakukan kunjungan ke daerah-daerah maka Yudhoyono mengaku sering mendapat pertanyaan, permintaan bahkan keluhan yang menyangkut banyak hal termasuk infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan rakyat. "Kesan saya, persoalan yang disampaikan itu banyak yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengatasinya," kata Yudhoyono sambil mengharapkan para pemimpin daerah untuk menjelaskan kepada rakyatnya tentang kewenangannya masing-masing sehingga masyarakat memahami mana permasalahan yang menjadi kewenangan pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," kata harapan Kepala Negara. Dengan demikian, maka diharapkan tidak akan terjadi lagi masalah di tingkat daerah dibawa oleh rakyat ke tingkat pusat termasuk seringnya kegiatan unjuk rasa yang salah alamat dan salah sasaran. (*)
Copyright © ANTARA 2008