Kudus (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Lilik Riyanto dan Zamhrui, divonis majelis hakim 3,5 tahun penjara atas tuduhan merugikan keuangan Yayasan Pembina UMK sebesar Rp2,5 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara bersamaan hingga berlanjut sehingga melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus yang diketuai Singgih Wahono saat membacakan vonis, Selasa.
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Hakim Ketua Singgih Wahono didampingi dua hakim anggota: Edwin Pudyono Marwiyanto dan Dedi Ady Saputra.
Usai membacakan vonis hukuman, Singgih mempersilakan kedua terdakwa, yakni terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK berhak menerima, pikir-pikir atau banding.
Keduanya, kata dia, mendapatkan kesempatan waktu selama 7 hari untuk memutuskannya atau melakukan upaya hukum.
Vonis hukuman 3 tahun 6 bulan tersebut juga sesuai dengan tuntutanJPU Kurnia Dewi Makatitta yang dibacakan pada sidang tuntutan sebelumnya.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa I Lilik Riyanto dan terdakwa II Zamhrui melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lilik Riyanto ditemui usai persidangan mengakui masih pikir-pikir. Demikian pula Zamhuri juga masih pikir-pikir.
"Saya belum bisa memutuskan langkah apa selanjutnya karena masih ada kesempatan waktu selama 7 hari," ujar Lilik.
Terkait dengan tuduhan mengakibatkan kerugian yayasan senilai Rp2,847, kata Lilik, uang tersebut untuk membayar gaji karyawan serta membayar angsuran.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.
Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar.
Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.
Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ***2***
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019