Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia perlu terus menerus menjelaskan soal penerapan hukuman mati ke berbagai negara, termasuk Australia yang warganya akan dihukum mati dalam kasus narkoba di Denpasar, Bali.
"Vonis mati bagi warga Australia itu tentu sudah didasari berbagai pertimbangan oleh majelis hakim, apalagi ini kasusnya narkoba yang di Indonesia bisa dihukum mati," kata pengamat sosial politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Agung Nugroho MA, Jumat.
Dengan demikian Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi permintaan Australia yang mungkin akan minta keringanan bagi warganya yang sudah ditetapkan sebagai terpidana mati dalam kasus narkoba di Denpasar.
"Dalam sistem hukum Indonesia, terdakwa yang tidak menerima vonis mati bisa menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali," katanya.
Jadi, kata dia, proses pengadilan di negara ini demokratis dan terbuka dengan alat bukti di lapangan. Dalam kasus narkoba di Denpasar itu, warga Australia tertangkap tangan membawa narkoba dalam jumlah banyak, dan ini bisa memberatkan mereka hingga hukuman mati.
"Tidak perlu ditanggapi upaya negosiasi Australia soal hukuman mati warganya di Denpasar itu, kita harus tetap pada vonis mati," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2008