Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pertanian di Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit jagung tahun 2017.
Menurut pantauan Antara, pemeriksaan sejumlah pejabat dinas tersebut berlangsung sejak Selasa siang hingga petang di Gedung lantai tiga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Baca juga: Kejati NTB memeriksa laporan dugaan penyimpangan proyek bank sampah
Baca juga: Kejati NTB menerima laporan dugaan korupsi program "zero waste"
Sejumlah pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinae (Kadis) Pertanian Lombok Tengah Lalu Iskandar serta mantan Kadis Pertanian Lombok Timur Zaini. Ada juga mantan Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Lombok Utara Melta dan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri.
Selain itu, Kejagung memeriksa juga saksi yang menjabat kepala bidang di Dinas Pertanian masing-masing daerah yang mendapatkan program pengadaan bibit jagung di tahun 2017, termasuk mantan Kabid Pertanian Distanbun NTB LM Syafriari.
Salah seorang yang diperiksa, mantan Kepala DKPPP Lombok Utara Melta kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya diperiksa seputar pengadaan bibit jagung.
Namun saat disinggung terkait pengadaan bibit jagung tahun 2017 di Kabupaten Lombok Utara, Melta enggan memberikan keterangan.
Baca juga: Kajati NTB nilai kasus LCC bermasalah dalam perjanjian agunan
"Ini masih berlanjut pemeriksaannya," kata dia sembari bergegas ke lantai tiga Gedung Kejati NTB.
Begitu juga dengan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri, kepada wartawan, dia enggan berkomentar banyak meski membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Tim Kejagung.
"Pemeriksaan masih lanjut. Nanti saja setelah selesai diperiksa," kata Zohri.
Terkait pemeriksaan tersebut, tim dari Kejagung yang berjumlah empat orang enggan memberikan komentar.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan ini hanya membenarkan ada kegiatan pemeriksaan dari Tim Kejagung.
Namun kepada wartawan dia mengaku tidak mengetahui siapa dan terkait kasus apa pemeriksaan tersebut.
"Kami hanya sediakan tempat saja," ujar Dedi.
Menurut informasi, Tim Kejagung saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit jagung tahun 2017. Anggaran yang digelontorkan melalui dana pusat tersebut diperkirakan mencapai Rp170 miliar.
Dugaannya, bibit yang disalurkan ke petani tersebut tidak berkualitas bahkan banyak yang rusak. Dari BPSP NTB juga ditemukan adanya bibit oplosan atau palsu yang jumlahnya mencapai 198 ton.
Baca juga: Mahkamah Agung menolak kasasi korupsi merger BPR NTB
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019