"Jangan lagi beli yang selundupan, jangan, yang rugi rakyat," kata Johnny di kompleks Kominfo, Selasa.
Johnny mengingatkan ponsel keluaran resmi sudah membayar pajak. Setelah aturan ini berlaku tahun depan, ponsel black market atau ilegal tidak lagi bisa digunakan karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler.
Baca juga: Infrastruktur jadi pekerjaan rumah Kominfo lima tahun ke depan
Baca juga: Setelah aturan IMEI, bagaimana jastip ponsel?
Selain merugikan konsumen, ponsel black market juga merugikan negara karena barang tidak terdata di bagian impor sehingga tidak memiliki kejelasan pajak.
Kementerian meyakini aturan IMEI ini merupakan cara yang tepat untuk mengatasi ponsel black market di Indonesia.
Aturan IMEI ditandangani oleh tiga kementerian di masa pemerintahan 2014-2019, yaitu Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pertengahan Oktober lalu.
Aturan IMEI berlaku sekitar April tahun depan, enam bulan setelah aturan disahkan.
Pemerintah selama enam bulan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan IMEI, termasuk mengintegrasikan sistem, baik yang berada di kementerian, operator seluler maupun data IMEI internasional di asosiasi internasional GSMA.
Baca juga: Pengamat minta pemerintah konsisten terapkan aturan IMEI
Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus gencar sosialisasi teknis aturan IMEI
Baca juga: Aturan IMEI dinilai perkuat industri telekomunikasi
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019