Kami mengusulkan diadakannya independent appraisal untuk menghitung berapa nilai pelabuhan yang sudah selesai..Jakarta (ANTARA) - PT Karya Citra Nusantara (KCN) akan melakukan independent appraisal untuk menghitung ulang nilai pelabuhan yang sudah selesai dan kebutuhan lanjutan untuk pembangunan dua dermaga atau pier di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Kami mengusulkan diadakannya independent appraisal untuk menghitung berapa nilai pelabuhan yang sudah selesai, lalu berapa kebutuhan lanjutan untuk penyelesaian pembangunan pier dua dan pier tiga," ujar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Widodo mengatakan bahwa pasca kemenangan di Mahkamah Agung (MA), KCN sendiri saat ini sedang menghitung ulang dikarenakan momentum waktu pembangunan yang hilang cukup lama.
"Kalau kita mau hitung dari mulai bermasalahnya yakni pada tahun ketujuh, dengan demikian harga dan biaya sudah mengalami perubahan," katanya dalam wawancara yang berlangsung santai.
Menurut Dirut KCN tersebut, pasca kemenangan di MA akan membuat semua hal lebih jelas terutama bagaimana KCN ingin segera melaksanakan pembangunan agar tidak terjadi kehilangan momentum pembangunan penyelesaian baik untuk pier dua maupun pier tiga.
Baca juga: Pakar: Dikabulkannya kasasi KCN stimulus baik bagi pelaku usaha
Seperti diketahui bersama saat ini Pelabuhan Marunda, walaupun pada waktu itu terdapat masalah tetapi pembangunan pelabuhan ini tetap berjalan, dan pembangunan yang sudah diselesaikan adalah pier satu.
Pier satu Pelabuhan Marunda memiliki panjang dermaga 1.950 meter, dan area seluas 42 hektar untuk mendukung pelabuhannya.
"Kalau ketiga pier telah selesai dibangun, maka Pelabuhan Marunda akan memiliki total panjang dermaganya 5.350 meter dan area supporting-nya seluas 100 hektar,", ujar Widodo.
Sebelumnya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dapat kembali menjalankan skema konsesi sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Kementerian Kerhubungan sejak semula, setelah dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh KCN atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa dengan telah dikabulkannya kasasi KCN maka skema konsesi yang berlaku di pelabuhan Marunda seperti semula, sebelum adanya gugatan.
Baca juga: Kasasi KCN terkabul, konsesi Pelabuhan Marunda kembali ke skema semula
KCN adalah salah satu operator pelabuhan terbesar kedua yang membayarkan biaya konsesi kepada negara dari total 19 pelabuhan yang mendapat skema konsesi di seluruh Indonesia. KCN telah membayarkan fee konsesi kepada negara sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya.
Skema konsesi yang dijalankan oleh KCN adalah untuk menjalankan amanat UU No.17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.
Baca juga: KCN tegaskan pembuktian tidak ada perampasan aset KBN
Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019