Jakarta (ANTARA) - Institut for Transportation and development policy (ITDP) merekomendasikan pergantian dua satuan ruang parkir (SRP) mobil di kantor pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ruang parkir sepeda.
"Pergantian itu untuk gedung pemerintah berjarak 100 meter dari titik stasiun angkutan umum masal," kata Senior Comunications and Partnership Manager ITDP, Fani Racmita dihubungi di Jakarta, Selasa.
Fani menjelaskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Baca juga: ITDP rekomendasikan konsep rencana jaringan jalur sepeda
Baca juga: Penerapan B20 dinilai jadi opsi peralihan menuju kendaraan listrik
Baca juga: ITDP: Ajak investor asing jadi tolok ukur pengembangan mobil listrik
Pergub itu menjelaskan fasilitas parkir sepeda yang aman wajib disediakan pada semua stasiun angkutan umum massal sedekat mungkin atau paling jauh dalam radius 100 (seratus) meter dari titik akses stasiun.
Pengembangan kawasan TOD merupakan salah satu solusi permasalahan transportasi dan lingkungan di kawasan perkotaan, terutama kota-kota besar khususnya di DKI Jakarta.
Selain itu, gedung-gedung pemerintahan lainnya juga wajib menyediakan parkir sepeda seperti kantor kedinasan, kecamatan, kelurahan, gelanggang remaja, sekolah negeri, pasar, rumah sakit umum daerah, RPTRA dan ruas parkir di tepi jalan.
Selain parkir sepeda, ITDP juga merekomendasikan konsep rencana jaringan jalur sepeda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rencana aksi Jakarta ramah bersepeda.
ITDP merupakan organisasi non pemerintah yang telah bekerja di Indonesia sejak tahun 2000 dengan memberikan konsultasi gratis kepada pemerintah daerah.
Di Indonesia, ITDP telah bekerja untuk sejumlah program diantaranya kampung kota bersama, akses sebidang Transjakarta, uji coba bikesharing, penataan simpang hingga integrasi angkutan umum.
"Kami NGO mengunakan pendanaan dari luar tanpa menggunakan APBD atau APBN, sehingga kami mengkritisi dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah," ungkap Fani.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019