Surabaya (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak berhak mengevakuasi warga Kelurahan Siring Barat, Kecamatan Porong seperti yang dituntut warga setempat."BPLS hanya bertugas melaporkan kondisinya. Kebijakan evakuasi hanya berasal dari Dewan Pengarah (DP) BPLS di pusat," kata Humas BPLS Achmad Zulkarnain, Kamis.Ia menyatakan, masyarakat jangan salah pengertian terhadap fungsi badan pelaksana BPLS. Jika ada perintah evakuasi dari DP BPLS, pihaknya pasti sudah melakukan.Terkait kondisi di Siring Barat, BPLS juga pernah melaporkan kepada DP BPLS pusat bahwa kondisi Siring Barat tidak lagi layak huni dan berbahaya. Laporan kondisi itu juga dikuatkan oleh laporan tim independen Pemprov Jatim.Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo mendesak BPLS segera melakukan evakuasi terhadap warga Desa Siring Barat. Puncak kondisi membahayakan di Siring Barat terjadi pada Selasa (19/8) lalu. Saat itu, gas yang keluar di kawasan Siring Barat terbakar tanpa diketahui penyebabnya.Warga setempat khawatir dan meminta BPLS bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Mereka sempat menggembosi ban sepeda motor dan mobil milik BPLS, menahan salah satu pegawai BPLS, serta melarang BPLS memadamkan api. Namun, api akhirnya dipadamkan Rabu (20/8) malam pukul 18.30. Pemadaman itu dilakukan setelah warga yang rumahnya berdekatan meminta BPLS memadamkan api tersebut demi keamanan bersama.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008