Saat ini ada PT SSS yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, dan ini menyusul nanti PT TI, kata AKBP Andri Sudarmadi

Pekanbaru (ANTARA) - Bareskrim Mabes Polri memastikan penyidikan tiga korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, yakni PT Adei Plantation and Industry, PT Gelora Sawit Makmur dan PT Wahana Sumber Sawit Indah, terus berjalan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran dihubungi dari Pekanbaru, Selasa mengatakan, penyidikan PT Adei Plantation and Industry, perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia itu dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk PT Adei masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata Fadil.

Mabes Polri menyegel lahan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry, yang terbakar seluas 4,25 hektare di Divisi II Desa Batang, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada medio September 2019 lalu.

Brigjen Fadil turun langsung melakukan penyegelan ulang, yang sebelumnya turut disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut. Dia mengatakan, tindakan itu untuk memastikan keseriusan kepolisian menindak tegas terhadap lahan perkebunan perusahaan yang terbakar.

Baca juga: Polda Riau gandeng Kejakti tangani karhutla korporasi

Selain menyegel dan menangani langsung PT Adei Plantation and Industry, Mabes Polri juga turut PT Gelora Sawit Makmur (GSM) dan PT Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI). PT GSM merupakan perusahaan perkebunan sawit yang lahannya turut disegel oleh tim SatgaS Penegakan Hukum Terpadu KLHK dan Mabes Polri di Kabupaten Siak, Riau.

PT GSM secara lokasi berdampingan dengan PT WSSI yang juga berada di Kabupaten Siak. Lahan di dua perusahaan itu terbakar pada Juli 2019 lalu dengan luas puluhan hektare.

Bareskrim Mabes Polri secara langsung menangani tiga perusahaan tersebut, selain turut memberikan asistensi kepada Polda Riau dalam menangani perusahaan terlibat karhutla lainnya.

Fadil mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dalam menangani dua perusahaan di atas. "Untuk dua yang lain masih nunggu hasil laboratorium baku mutu tanah. Penyidikan semuanya terus berjalan," tegasnya.

Selain Mabes Polri, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga telah menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka. PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) menjadi perusahaan pertama yang terseret kasus karhutla.

Baca juga: Polda Riau sudah tetapkan 70 tersangka karhutla termasuk korporasi

PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.

Pada Agustus 2019, polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi.

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH pun saat ini telah ditahan.

Terakhir, Polda Riau meningkatkan status penyidikan PT Tesso Indah pada medio Oktober ini. Pada 16 Oktober, SPDP juga telah dikirim ke Kejati Riau.

Baca juga: Jaksa Agung: Tindak tegas dan tuntaskan kasus karhutla Riau

Diketahui, lahan yang terbakar di PT TI terjadi di dua blok yang lokasinya cukup berjauhan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat. Blok T, persisnya di areal 18 hingga 20, ada 37,25 hektare terbakar. Selanjutnya Blok N, di areal 14 hingga 16 ada 31,8 hektare terbakar. Blok N ini dekat dengan tempat tinggal karyawan serta tidak sulit ditempuh.

"Saat ini ada PT SSS yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, dan ini menyusul nanti PT TI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019