Cianjur (ANTARA News) - H Rohman, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Cianjur, senilai Rp130 juta, hanya bisa menjawab singkat dengan alasan sakit, ketika hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis. Sidang untuk keempat kalinya itu, menghadirkan saksi-saksi diantaranya mantan Kepala Dinas Cipta Karya Ir Hj Kartika. Hakim Ketua Hj Endang Triani SH, yang memimpin sidang, sempat `mencecar` Kartika dengan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan proyek pembangunan pasar hewan. Dalam kesaksianya, Kartika lebih banyak menjawab tidak ingat. Bahkan dia tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan hakim. Usai memberikan kesaksian, Kartika menolak berkomentar dan langsung meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Cianjur. Sementara itu, Rohmat yang terlihat sakit, hanya bisa menjawab beberapa pertanyaan yang merupakan keterangannya pada sidang sebelumnya yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Sidang yang dipimpin Hj Endang dengan hakim anggota Sefnulson SH dan Anshor SH, berakhir setelah mendengarkan kesaksian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar. BPKP membenarkan adanya kekeliruan dalam proyek tersebut. Bahkan pihak BPKP yang bekerjasama dengan tim ahli dari ITB, menemukan sejumlah kesalahan baru. "Dalam pembangunan pasar ini, banyak yang tidak sesuai dengan bestek. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp130 juta," kata Asep Kosasih dari BPKP. Sidang dilanjutkan Rabu depan guna mendengarkan kesaksian dari tim ahli dari ITB Bandung.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008