Makassar (ANTARA News) - Sejumlah aktivis pers mahasiswa anti kekerasan (Permak) berunjuk rasa menolak intervensi terhadap pers di depan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan barat (Polda Sulselbar) di Makassar, Kamis Kasus kekerasan terhadap wartawan media cetak harian Seputar Indonesia (Sindo), Muhamad Yusuf di Kabupaten Bulukumba, Sulsel (30/7), yang diduga didalangi oknum kepala kelurahan setempat menuai kecaman keras dari insan pers mahasiswa Makassar. "Melalui aksi solidaritas ini, kami menuntut kepolisian untuk memperjelas status hukum pelaku kriminalitas terhadap jurnalis, serta menghormati hak-hak profesi wartawan," teriak koordinator aksi, Ismed. Dalam pernyataannya, insan pers kampus ini menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oknum lurah, merupakan pelanggran Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 pasal delapan yang berbunyi "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Kejadian ini berawal saat Yusuf meliput pembagian beras rakyat miskin (raskin) di kelurahan Loka, yang disinyalir sarat praktek korupsi. Saat itu Yusuf didesak Lurah ABB untuk tidak meliput penyaluran raskin. Akibat pemukulan, hidung korban mengalami luka robek, harus dijahit serta mendapat perawatan intensif di rumah sakit daerah Bulukumba. Hingga unjuk rasa berakhir, perwakilan Polda Sulselbar urung menemui langsung massa aksi. Aksi dorong tak terhindarkan, keinginan mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap mendapat pengawalan ketat sejumlah aparat. "Kami berhak masuk kantor ini, semua massa aksi harus diikutsertakan tanpa harus diwakili," kata salah seorang demonstran, Ilham. Aksi ini berakhir dengan pembakaran selebaran yang menuntut, penghentian semua bentuk intervensi dan intimidasi terhadap pers serta pemberhentian ABB sebagai aparat negara.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008