Anak-anak usia belajar harus belajar, tidak melihat sekat dan batas negara untuk anak
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyekolahkan anak-anak pencari suaka usia sekolah dasar (SD).
"Kalau sudah ada permintaan dari badan Perserikatan Bangsa Bangsa, negara pasti akan mengikuti. Kami akan terima kebijakan pemerintah," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Selasa.
Di luar masalah hukum, ia mengatakan sejatinya seluruh anak di dunia harus mendapatkan pendidikan.
Pendidikan adalah hak anak, dan memang sudah semestinya diberikan, sebagai bekal masa depan mereka.
"Anak-anak usia belajar harus belajar, tidak melihat sekat dan batas negara untuk anak," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) terkait rencana mengakomodasi sekolah untuk anak-anak imigran.
Ia mengatakan membuka bangku sekolah untuk anak imigran, merupakan upaya pemerintah memenuhi hak pendidikan bagi pencari suaka.
Menurut dia mengatakan Disdik Batam juga masih menunggu regulasi dan arahan dari Kemendibud terkait izin yang harus dipenuhi pencari suaka agar bisa menyekolahkan anak-anaknya.
Bila memungkinkan, kata dia, anak pencari suaka akan mulai bersekolah pada semester II tahun ini.
"Di pertengahan tahun ajaran. Mereka dititipkan di sekolah negeri," kata dia.
Berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat sekitar 30 anak imigran yang berusia sekolah dasar.
Mereka bertempat tinggal di Hotel Kolekta, sekitar Lubuk Baja, dan nantinya akan dipilih sekolah terdekat untuk pendidikan anak imigran, demikian Amsakar Achmad.
Baca juga: Pemkot Batam pertimbangkan sekolah anak imigran
Baca juga: Puluhan anak imigran di Pekanbaru ikut ujian SD pertama kali
Baca juga: 200 anak imigran siap bersekolah di SD Pekanbaru
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019