Kalau pemerintah Indonesia ingin menarik investasi, yang perlu dilakukan saat ini adalah memberantas korupsi dalam perizinan khususnya yang membutuhkan rekomendasi kepala daerah.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan bahwa bila Pemerintah Indonesia ingin menarik sebanyak-banyaknya investasi dari luar negeri, hal penting yang harus dilakukan adalah memberantas korupsi terkait perizinan yang disinyalir masih ada di berbagai daerah.

"Kalau pemerintah Indonesia ingin menarik investasi, yang perlu dilakukan saat ini adalah memberantas korupsi dalam perizinan khususnya yang membutuhkan rekomendasi kepala daerah," kata Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti di Jakarta, Selasa.

Menurut Rachmi, pemberantasan tindak pidana korupsi terkait aktivitas perizinan di daerah juga harus disertai dengan mengatasi keterbatasan ketersediaan bahan baku, serta tingginya biaya logistik serta beban biaya energi.

Selain itu, ujar dia, hal esensial lainnya yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah adalah mengatasi berbagai hal yang menimbulkan ketidakpastian regulasi.

Baca juga: BKPM bangun komunikasi percepat realisasi investasi smelter

Terkait dengan pemerintah Indonesia yang tidak memutuskan bahwa ISDS atau mekanisme penyelesaian perselisihan investor di arbitrase internasional tidak dimasukkan ke dalam Regional Comprehensive Economic Patnership (RCEP), ia menilai sebagai hal yang tepat.

Namun, lanjutnya, hal tersebut juga dinilai tidak akan menjamin semakin derasnya investasi masuk ke dalam negeri.

"Mekanisme ISDS tidak menjamin investasi akan masuk ke Indonesia. Sudah tepat RCEP tidak mengatur ISDS, karena kita masih punya banyak masalah dengan tumpang tindih kebijakan yang pada akhirnya hanya akan menjerat Indonesia pada gugatan investor dengan menggunakan mekanisme ISDS," katanya.

Sebelumnya, Rachmi menyatakan bahwa keputusan tidak diaturnya mekanisme ISDS dalam RCEP adalah kemenangan kecil dalam perjuangan masyarakat sipil yang secara terus menerus mendesak Pemerintah selama proses perundingan.

Ia berpendapat bahwa sudah seharusnya hal ini harus secara konsisten dipertahankan oleh Pemerintah Indonesia, sehingga tidak perlu ada pembahasan kembali soal ini di RCEP dalam lima tahun mendatang.

Selama ini, IGJ bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi kerap melakukan kritik terhadap mekanisme ISDS yang telah menyeret Indonesia ke meja arbitrase internasional atas gugatan investor asing.

Baca juga: Malaysia investasi lebih dari 1 miliar dolar AS di Kabupaten Siak

Mekanisme ISDS adalah hak ekslusif yang diberikan kepada investor asing dalam perjanjian perdagangan dan investasi internasional, sehingga negara tersandera dengan kepentingan investor ketimbang perlindungan kepentingan rakyat luas.

"Indonesia tidak sendirian mengkritik Mekanisme ISDS. Tidak tercapainya kata sepakat mengenai mekanisme ISDS dalam RCEP adalah bukti kuat penolakan negara anggota RCEP terhadap ISDS. Oleh karena itu, dilema perlindungan investasi tidak perlu dijawab dengan mekanisme ISDS atau yang serupa. Kita sudah punya mekanisme judisial pada level nasional yang juga kerap dipakai oleh investor untuk memprotes kebijakan pemerintah," katanya.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa ke depan Pemerintah Indonesia harus melakukan penegakan hukum terhadap praktik korup di lembaga peradilan sehingga kredibel dan tinggi integritasnya. Dengan demikian keadilan dapat dirasakan tidak hanya oleh investor, tetapi juga masyarakat pencari keadilan yang terdampak dari kebijakan pemerintah yang memfasilitasi kegiatan investasi.
Baca juga: Pemerintah perlu permudah perizinan di tengah perkembangan e-commerce

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019