Intinya kita ingin mendorong integrasi riset dari hulu sampai hilir dan memastikan tidak ada duplikasi atau bidang-bidang yang dilupakan dalam riset dan inovasi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro memastikan badan penelitian dan pengembangan (balitbang) di kementerian-kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) harus terkoordinir dengan BRIN.

"Badan penelitian dan pengembangan di kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian nantinya tentunya harus terkoordinir dengan BRIN," kata dia kepada wartawan di Gedung BPPT di Jakarta, Selasa.

Saat ini, Bambang masih mempelajari dan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang diperlukan untuk menjadi bahan "input" dalam pembentukan formasi dan kerja BRIN ke depan.

"Sekarang masih dibahas saya masih keliling dulu. Intinya kita ingin mendorong integrasi riset dari hulu sampai hilir dan memastikan tidak ada duplikasi atau bidang-bidang yang dilupakan dalam riset dan inovasi itu sendiri," ujar dia.

Baca juga: LIPI: BRIN dapat arahkan riset lebih terkoordinasi dan fokus

Bambang mengatakan peneltian-penelitian di perguruan tinggi tetap akan menjadi kewenangan dan pembinaan dari Kementerian Riset dan Teknologi.

Pembentukan BRIN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

BRIN akan mengintegrasikan riset yang ada di lembaga dan kementerian agar tercipta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dan implementasi riset, teknologi, dan inovasi.

Implementasi penuh UU Sisnas Iptek juga menjadi harapan dari semua pihak untuk Menristek dan pemerintahan baru saat ini.

Baca juga: Menristek: BRIN bukan ciptakan dikotomi, tapi perkuat ekosistem riset
Baca juga: 3 bulan, Menristek Bambang formulasikan BRIN
Baca juga: Badan riset nasional bisa jadi lembaga koordinator

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019