Sebaiknya dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang, BPIP dilibatkan untuk melihat konteks Pancasila di dalamnya
Yogyakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda mengatakan pemerintah perlu memperkuat eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam mengawal pembentukan undang-undang maupun perda.
"Sebaiknya dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang, BPIP dilibatkan untuk melihat konteks Pancasila di dalamnya," kata Ni'matul dalam seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Di Daerah Istimewa Yogyakarta", yang diselenggarakan BPIP, di Yogyakarta, Selasa.
Ni'matul mengatakan selama ini dalam memantau aspek nilai pancasila dalam rancangan undang-undang atau naskah akademik perda, BPIP hanya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri.
Baca juga: BPIP gelar seminar institusionalisasi Pancasila di Yogyakarta
Menurutnya BPIP selaku badan yang dibentuk Presiden untuk pembinaan ideologi Pancasila perlu terlibat langsung untuk melakukan kajian terhadap setiap rancangan undang-undang maupun naskah akademik perda.
"Mungkin SDM BPIP terbatas, sehingga harus ada satu unit di BPIP yang mengkaji apakah naskah rancangan undang-undang atau naskah akademik perda bertentangan dengan Pamcasila atau tidak," kata dia.
Menurut Ni'matul, sejauh ini tidak ada indikator eksplisit yang dapat menyatakan rancangan peraturan UU atau perda bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
Selama ini, perumusan UU hanya disebutkan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan ideologi negara.
Baca juga: BPIP: Pancasila tidak cukup berhenti pada sikap toleransi
Sementara untuk perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan kepentingan umum, tidak bertentangan kesusilaan, dan tidak diskriminatif.
"Jadi tidak ada yang eksplisit menyebut bertentangan Pancasila. Menurut saya disini semestinya peran BPIP diperkuat," ujarnya.
Lebih jauh Ni'matul memandang penguatan peran BPIP dapat dimulai dengan membuat payung hukum berupa undang-undang yang memayungi BPIP.
Sehingga, BPIP bisa berperan layaknya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di era orde baru.
"Kalau dulu ada BP7 di era orde baru, sebagai lembaga yang masif membumikan Pancasila mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi," ucap dia menjelaskan.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti mengatakan tugas dan fungsi BPIP adalah memberikan rekomendasi terhadap analisis peraturan perundang-undangan hingga perda.
Baca juga: BPIP ajak anak-anak kembali bermain permainan tradisional
Artinya BPIP sesuai tugas dan fungsinya hanya menganalisa UU dan perda yang sudah diterbitkan. BPIP sesuai tugas dan fungsinya tidak terlibat dalam penyusunan rancangan UU atau naskah akademik.
Namun pada tahun 2018, kata dia, sejatinya Kementerian Hukum dan HAM sudah mulai melibatkan BPIP dalam penyusunan rancangan UU, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 dan 23 Tahun 2018.
Bunyi Permenkumham itu adalah semua peraturan menteri dan kelembagaan diwajibkan melakukan harmonisasi dengan lembaga pemerintah yang menjalankan pembinaan ideologi Pancasila dalam hal ini BPIP.
Sehingga sejak Permenkumham itu diterbitkan, BPIP selalu dilibatkan setiap kementerian dalam penyusunan rancangan UU.
Tetapi, kata dia, belakangan BPIP tidak lagi dilibatkan. Setelah ditelusuri, ternyata Permenkumham itu saat ini tengah dilakukan uji materi oleh DPD, yang menilai kewenangan BPIP terlalu berlebihan.
Baca juga: BPIP ingatkan keluarga TNI bijak bermedia sosial
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019