Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap aparat pajak (fiskus) yang kedapatan melakukan kolaborasi (kerja sama) dengan wajib pajak sehingga merugikan negara.
"Kami undang KPK, saya akan lebih senang lagi kalau KPK melakukan penangkapan langsung," kata Menkeu di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan semakin banyak fiskus yang ditangkap karena melakukan praktek kolaborasi, maka akan menimbulkan efek jera yang lebih besar.
"Semakin banyak yang ditangkap maka deterent efek-nya akan lebih jelas, kalau hanya 1-2 saja mungkin para pelakunya akan mengatakan bahwa itu orang yang lagi sial saja," katanya.
Menurut Menkeu, pihaknya terus melakukan perbaikan agar kasus-kasus kolaborasi antara fiskus dengan WP dapat ditekan serendah mungkin bahkan tidak ada sama sekali.
"Persoalan bagi kami adalah bagaimana memperbaikinya. Kami memperbaiki kualitas SDM, pengawasan, penegakan aturan, dan mengembangkan efek jera," kata Menkeu.
Menkeu menyebutkan, KPK telah melakukan observasi terhadap Depkeu khususnya Ditjen Pajak sejak Januari hingga Juli 2008. Ada lima masukan yang disampaikan terkait dengan Ditjen Pajak, dan salah satunya adalah kemungkinan adanya tindak pidana korupsi melalui kolaborasi fiskus dengan WP.
Empat masukan lainnya adalah yang terkait dengan kualitas kantor pelayanan pajak, kajian terkait infrastruktur dasar dan data base kepegawaian, kebijakan dan peraturan yang tidak sempurna, dan kelemahan dalam pengadaan dan penganggaran di Ditjen Pajak.
Menurut Menkeu, KPK merekomendasikan, paling tidak diperlukan 3 elemen untuk memperbaiki Ditjen Pajak yaitu komitmen pimpinan, kualitas SDM, dan perbaikan roadmap serta law enforcement.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin mengatakan, KPK terus memantau adanya kolaborasi antara fiskus dengan WP yang merugikan negara.
"Kalau bisa dicegah kan lebih baik yaitu melalui transparansi dan akuntabilitas. Kita imbau WP melaporkan ke KPK jika ada unsur-unsur pemerasan dari aparat pajak, kita sadarkan bahwa kolaborasi yang mengarah pada kejahatan itu akan merugikan negara," kata Jasin.
Mengenai kasus-kasus kolaborasi yang tengah diincar KPK, Jasin mengatakan, kasus-kasus itu belum dapat disebutkan saat ini.
"Kalau disebutkan ya nggak jadi, artinya nggak jadi matang, kalau diibaratkan sebagai buah. Kita cermati dulu, mudah-mudahan bisa maksimal penerimaan pajak yang kita terima," kata Jasin.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008