Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus pengadaan Rapid Test Avian Influenza yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,898 miliar.Dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka, yakni, Is (Ketua Pengadaan Rapid Test Avian Influenza) dan MS (pejabat pembuat komitmen di Departemen Pertanian).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), BD Nainggolan, di Jakarta, Rabu, mengatakan Kejagung terus mengembangkan kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi."Rabu (20/8), tim penyidik telah memeriksa Williater Marpaung, Suyoto, Ana Sulitri dari Departemen Pertanian, Triani Hutasoit (anggota tim pengadaan rapid test AI 2006), dan Sugito (staf PT Elo Karsa Utama," katanya.Kelima orang itu, kata BD Nainggolan, sebagai saksi terkait dengan proses perubahan syarat teknis yang diduga menyebabkan PT BF memenuhi syarat dan memenangkan tender pengadaan rapid test tersebut.Kasus pengadaan rapid test itu dimulai pada 2006, saat Ditjen Peternakan menyelenggarakan proyek pengadaan Rapid Diagnosa Kit untuk mendeteksi virus flu burung sebanyak 191 ribu unit dengan nilai proyek sebesar Rp17,190 miliar. Diduga dalam penentuan pemenang tender itu, terjadi pengkondisian, yakni, dengan mengubah persyaratan teknis, sehingga PT BF dapat memenangkan lelang dengan nilai penawaran Rp14,898 miliar. Setelah barang didistribusikan ke daerah, ternyata Rapid Diagnosa Kit itu, tidak dapat dipergunakan sama sekali, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,898 miliar.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008