Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh
Surabaya (ANTARA) - Sidang lanjutan perkara amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Jawa Timur di Pengadilan Negeri setempat menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapekp), Eri Cahyadi sebagai saksi, Senin.
Eri yang saat peristiwa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya hadir dalam persidangan yang dipimpin langsung Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Candra PN Surabaya.
Eri dalam sidang menyatakan kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, bukan menjadi kewenangannya.
Baca juga: PN Surabaya mulai hadirkan saksi kasus jalan ambles Gubeng
Ia menjelaskan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek itu ditandatanganinya atas persetujuan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya.
"Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh pemohon," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rahmat Hari Basuki, yang dalam persidangan sebelumnya mendakwa, jalan ambles Raya Gubeng disebabkan kesalahan perencanaan pembangunan, kemudian mengejar dengan melontarkan pertanyaan siapa pemohon yang mengajukan perizinan IMB-nya.
Baca juga: Kejati: Kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya sudah P21
Namun, Eri mengaku tidak tahu karena pengajuan perizinan IMB diurus melalui Unit Pelayanan Satu Atap Pemkot Surabaya secara online atau dalam jaringan (daring).
"Ini nanti tetap kita kejar siapa pemohon yang mengajukan izin. Masih banyak saksi yang belum dihadirkan di persidangan. Setelah semuanya bersaksi nanti pasti ketemu," ujar JPU Kejati, Rahmat Hari dikonfirmasi di sela persidangan.
Sebelumnya, enam orang telah menjadi terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Baca juga: Polda Jatim periksa putra Wali Kota Risma terkait jalan ambles
Baca juga: Polisi: Tersangka kasus jalan ambles di Surabaya bisa bertambah
Baca juga: Tiga pihak berpotensi jadi tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng
Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019