Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkaitan dengan pemberian rekomendasi badan tersebut kepada PT Karyamegah Adijaya untuk penyelenggaraan televisi berbayar Aora TV.Pengusul Panitia Kerja Frekuensi dan Penyiaran Komisi I DPR Djoko Susilo mengungkapkan di Jakarta, Rabu, pemunculan stasiun televisi baru tersebut cukup mengejutkan, sehingga perlu diklarifikasi perizinannya.Menurut dia, sejauh ini pemerintah (Depkominfo) dan KPI--sebagai pemberi rekomendasi izin--tidak mengkonsultasikannya kepada DPR seputar pengoperasian televisi berlangganan milik mantan Menperindag, Rini Soemarno itu. Djoko mengakui, wewenang pemberian izin prinsip penyiaran (IPP) merupakan wewenang pemerintah. Namun Djoko mengingatkan, pemunculan stasiun televisi baru harus diberitahukan kepada DPR selaku wakil rakyat karena penyelenggaraan stasiun televisi menyangkut kepentingan publik. "Oleh karena itu kami akan memanggil KPI untuk meminta klarifikasi pemberian rekomendasi terhadap stasiun televisi berlangganan tadi," ujarnya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan menuding adanya gejala obral rekomendasi oleh KPI, mengingat kemunculan televisi berlangganan tersebut sangat tiba-tiba dan IPP yang dikeluarkan terlampau cepat. "Tak jelas gimana riwayatnya, tahu-tahunya sudah melakukan siaran. Kami (DPR) belum pernah tahu sama sekali tentang asal usul TV tersebut," Tegasnya. Sementara itu, anggota KPI, Don Bosco Salamun mengungkapkan, Karyamegah telah melewati syarat dan ketentuan yang diwajibkan untuk masuk ke dalam bisnis televisi berlangganan. Karyamegah Adijaya, lanjutnya, sudah mengajukan permohonan IPP lebih dari setahun yang lalu dan telah mengikuti proses evaluasi dengar pendapat sebagai syarat mutlak dalam proses pengajuan izin. Direktur Karyamegah Ongkie P. Soemarno menyebutkan, pihaknya bahkan sudah mengantongi hak siar untuk Liga Inggris dari ESPN Star Sport selaku pemegang hak siar Liga Inggris di kawasan Asia. "Terhitung 17 Agustus kami sudah mendapatkan hak siar tersebut," ujarnya kepada pers pekan ini.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008