Jakarta, (ANTARA News) - Dana Bank Indonesia (BI) yang mengalir ke DPR sebagian digunakan untuk keperluan kampanye pemilihan anggota DPR pada 2004. Hal itu diungkapkan oleh mantan anggota Komisi IX DPR, Ali Arsyad dan Amru Al Mutasyim, ketika bersaksi dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar ke anggota DPR di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Ali mengaku menerima dana Rp100 juta dari Hamka Yandu, anggota DPR yang menjadi tersangka kasus aliran dana tersebut. "Hamka bilang untuk membantu kampanye saya dan PKB," kata Ali. Menurut Ali, dia menerima uang itu dalam tiga tahap. Dia menegaskan uang itu digunakan untuk segala keperluan kampanye legeslatif, misalnya untuk membeli bendera, spanduk, dan lainnya. Sementara itu, Amru Al Mutasyim mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta juga dari Hamka Yandu. Uang itu diterima dalam dua tahap. Penyerahan pertama terjadi pada 12 Juli 2003 di ruang kerja Hamka Yandu. Sedangkan penerimaan tahap kedua terjadi sepuluh hari setelah penyerahan pertama. "Ini uang halal untuk sosialisasi rancangan Undang-undang BI," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menirukan perkataan Hamka ketika memberikan uang. Menurut Amru, selain untuk keperluan sosialisasi RUU BI, uang itu juga digunakan untuk keperluan partai. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008