Jakarta (ANTARA) - Guru miskin salah satu sekolah negeri di Jakarta Utara, Sugianti (43), berharap gaji dan tunjangannya berkisar Rp14 juta per bulan bisa segera dipenuhi oleh pemerintah.
"Tujuan saya melakukan gugatan hukum cuma supaya saya bisa diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Sugianti kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Sejak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2013/2014, Sugianti seharusnya sudah diangkat sebagai calon PNS pada Februari 2014.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer dari jalur kategori II, aturan di situ minimal sudah bekerja satu tahun di instansi pemerintah," katanya.
Sugianti hingga kini sudah lima tahun berprofesi sebagai guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, namun belum diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Mendiknas Hormati Gugatan 12 Guru Besar ITS Soal Pirek
Sementara empat rekan lainnya yang sama-sama lolos seleksi telah menerima besaran gaji plus tunjangan total berkisar Rp13 juta hingga Rp14 juta per bulan.
"Empat rekan saya yang sudah lebih dulu diangkat ke golongan 3A bisa sampai Rp13 juta sampai Rp14 juta per bulan," katanya.
Besaran pendapatan guru PNS di Jakarta itu dihitung berdasarkan UMP Rp3,9 juta, lalu tunjangan Rp6 juta hingga Rp7 juta serta sertifikasi senilai 1 kali gaji pokok.
Sugianti menyebutkan, alasan dirinya belum juga diangkat sebagai PNS di DKI Jakarta karena namanya hilang dari sistem saat pemberkasan dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.
Sugianti melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Bahkan majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI segera melanjutkan pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.
Melalui kuasa hukumnya, Sugianti kembali mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019, Senin siang.
Baca juga: Lagi, guru TK JIS diadukan orangtua murid
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019