Cilacap (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM), Rabu, menemui tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Kunjungan kali ini tidak seperti biasanya karena tanpa ada Koordinator TPM, Achmad Michdan maupun keluarga dari tiga terpidana mati. Mereka hanya datang bertiga, yaitu Qadar Faisal, Erwin Firmansyah, dan anggota Majelis Syuro TPM Ustad Hasyim. Saat ditemui wartawan sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Qadar Faisal mengatakan kedatangan TPM hendak menengok keadaan kliennya. "Selain itu, kita ingin memberitahukan surat tentang permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi pidana mati Amrozi dkk yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2008 apabila rencana eksekusi itu ada," kata dia di Dermaga Wijayapura, Cilacap. Menurut dia, surat tersebut merupakan permohonan kepada Kejakgung terkait adanya uji materiil tentang tata cara pelaksanaan eksekusi yang telah didaftarkan dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, kata dia, hakim MK memberikan respon positif terhadap uji materiil tersebut. Terkait dengan rencana eksekusi, dia mengatakan hingga saat ini TPM sebagai kuasa hukum Amrozi dkk sama sekali belum menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi yang direncanakan Kejakgung sebelum bulan Ramadhan, meski di luar (masyarakat, red.) sudah heboh. Seperti yang diketahui, TPM pada Selasa (19/8) mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi pidana mati Amrozi dkk kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua MK, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Komnas HAM, Director of Amnesty International di London, Chairman of International Court of Justice di Den Haag (Belanda), dan kliennya. Dasar pertimbangan surat tersebut adalah "judicial review" atau uji materiil terhadap UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi masih dalam pemeriksaan. Selain itu, terpidana mati menjelang eksekusi berhak menyampaikan permintaan terakhirnya. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008