Wakil Bupati Karanganyar diberhentikan Karena Jadi Terdakwa Korupsi
Rabu, 20 Agustus 2008 04:08 WIB
Karanganyar, (ANTARA News) - Wakil Bupati Karanganyar, Sri Sadoyo Hardjomigoena diberhentikan dari jabatannya menyusul terbitnya SK Menteri Dalam Negeri Nomor 132.33-606 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008.
Pemberhentian ini terkait dengan status Sri Sadoyo Hardjomigoena sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi APBB 2001/2002 sebesar Rp2,9 miliar, kata Plh. Bupati Karanganyar, Kastono DS kepada wartawan di Karanganyar, Selasa.
Ia membenarkan turunnya surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Sri Sadoyo dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Karanganyar. "Kami menerima Senin kemarin. Ada dua surat satu berupa pengantar dan satunya mengenai pemberhentian."
Surat pemberhentian itu sebenarnya dikirim beberapa hari lalu dan baru sampai di Karanganyar 18 Agustus 2008. "Substansi dari isi SK Mendari itu yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu ada keputusan hukum tetap dari pengadilan," katanya.
Dalam SK Mendagri itu disebutkan pemberhentian Sri Sadoyo Hardjomigoena tersebut mengacu pada pasal 31 ayat (1) UU 32/2004 jo pasal 126 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) PP 6/2005.
Dalam aturan itu disebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara Sri Sadoyo saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD 2001/2002 yang berkas perkaranya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karanganyar dalam register perkara pidana nomor 101/Pid.B/2008/PN.Kray.
Keterlibatan Sri Sadoyo dalam perkara pidana tersebut ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar.
Pemberhentian Sri Sadoyo terkait pula dengan usulan Gubernur Jawa Tengah kepada Mendagri. Surat Gubrenur tersebut bernomor 132/07378 tanggal 3 Juli 2008 perihal pemberhentian sementara Sri Sadoyo Hardjomigoena dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Karanganyar periode 2003-2008.
Sementara itu, Sri Sadoyo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima SK Mendagri terkait dengan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Karanganyar.(*)