Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, Selasa, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kehutanan.
Ismeth mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa soal alih fungsi hutan lindung di Bintan.
"Diklarifikasi soal Bintan," kata Ismeth singkat ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh para wartawan di KPK, Ismeth diperiksa dalam kasus dugaan terlibat pada alih fungsi hutan Dam Baloi di Batam.
Hutan resapan air itu dialihfungsikan menjadi kawasan jasa pada 2001. Meski belum ada izin dari Departemen Kehutanan, proses komersialisasi Dam Baloi terus berlangsung. Bahkan, sejumlah investor sudah membayar uang Wajib Tahunan Otorita (WTO) kepada pemerintah setempat.
Ismeth yang mengenakan safari berwarna abu-abu itu membantah dirinya diperiksa dalam kasus Dam Baloi. Dia bersikeras berstatus sebagai saksi untuk kasus alih fungsi hutan di Bintan.
KPK saat ini memang sedang mengusut kasus kehutanan di Bintan dengan tersangka anggota DPR Al Amin Nur Nasution.
Dengan kawalan ajudan, Ismeth langsung memasuki mobil tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh beberapa wartawan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008