Depok (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti pengakuan Agus Condro Prayitno, yang menerima uang Rp500 juta setelah Miranda S Goeltom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI. "KPK harus menuntaskan kasus tersebut, agar tidak terjadi bola liar," kata Hidayat usai menghadiri Orientasi Kehidupan Kampus di Balairung Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jabar, Selasa. Ia mengatakan kasus tersebut jangan didiamkan atau diambangkan begitu saja, sehingga ada kesan generalisasi seolah-olah semua anggota DPR menerima uang tersebut dan tidak mengembalikan uang gratifikasi itu. "Ketegasan penuntasan kasus tersebut sangat penting, demi penegakan hukum dan demi hukum yang berkeadilan," ujarnya. Ketua MPR juga berharap agar Agus Condro diberi "perlindungan hukum" atas pengakuannya tersebut agar tidak mendapat bahaya. Hidayat juga mengharapkan kesediaan Miranda Gultom agar mau memberikan penjelasan mengenai permasalahan dengan menerangkan apa adanya. "Bagaimanapun nama Miranda sudah disebut dan jangan sampai ada bola liar, karena semakin tidak jelas masyarakat semakin curiga," paparnya. Hidayat mengakui diperlukan keberanian untuk menerangkan apa adanya, tapi supaya hukum yang ada di Indonesia betul-betul fakta, bukan rumor ataupun fitnah. "Ini semua agar masyarakat masih percaya pada penegakan hukum di Indonesia," katanya. Sebelumnya mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Agus Condro mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta bersama empat anggota lain di salah satu ruang fraksi sekitar dua minggu setelah terpilihnya Miranda Gultom tahun 2004. Keempat anggota Fraksi PDIP yang saat itu menerima amplop warna putih, yaitu Matheos Pormes, Willem Tutuarima, Budi Ningsih, dan Emir Moeis, sedangkan anggota lainnya diakuinya tidak mengetahui. Uang tersebut diberikan Dudhie M Murod saat berada di ruang kerja Emir Moeis, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008